Perbedaan Jenis Plat Mobil Listrik dan Konvensional di Indonesia
Mobil listrik semakin populer di Indonesia, namun masih banyak yang belum mengetahui perbedaan jenis plat mobil listrik dan konvensional di Indonesia. Apa sih sebenarnya perbedaannya?
Dalam hal jenis plat, mobil listrik dan mobil konvensional memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Salah satu perbedaannya terletak pada warna platnya. Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change, mobil listrik memiliki plat berwarna biru, sedangkan mobil konvensional tetap menggunakan plat hitam.
Menurut Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, perbedaan warna plat ini bertujuan untuk membedakan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional. “Dengan warna plat yang berbeda, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengidentifikasi mobil listrik di jalan raya,” ujarnya.
Selain itu, perbedaan jenis plat mobil listrik dan konvensional juga terlihat dari kode platnya. Mobil listrik menggunakan kode plat khusus yang dimulai dengan huruf E, sedangkan mobil konvensional menggunakan kode plat sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
Menurut data dari Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat sekitar 17.000 kendaraan listrik yang telah terdaftar di Indonesia. Meskipun masih tergolong sedikit dibandingkan dengan total jumlah kendaraan bermotor di Indonesia, namun tren penggunaan mobil listrik diyakini akan terus meningkat di masa mendatang.
Dengan adanya perbedaan jenis plat mobil listrik dan konvensional, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perkembangan mobil listrik di Indonesia. “Mobil listrik merupakan solusi yang ramah lingkungan dan dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca,” tambah Bambang Gatot Ariyono.
Jadi, bagi Anda yang ingin memilih mobil listrik, jangan lupa perhatikan perbedaan jenis platnya agar dapat membedakannya dengan mobil konvensional. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang tertarik dengan teknologi ramah lingkungan.